Rekening Dana Nasabah atau RDN adalah rekening terpisah atas nama Nasabah yang digunakan untuk menyimpan dan mencatat dana Nasabah saat melakukan transaksi efek di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), RDN wajib dimiliki oleh Nasabah, baik perorangan maupun perusahaan, untuk dapat menyelesaikan transaksi jual dan beli saham atau instrumen investasi lainnya di pasar modal. Transaksi yang dicatat pada RDN adalah pembelian dan penjualan efek, serta penarikan dana yang ada pada akun RDN. RDN berbeda dengan rekening tabungan biasa karena bersifat virtual account (tidak memiliki bentuk fisik seperti buku tabungan atau kartu ATM) dan saldonya pun tidak dapat ditarik langsung di mesin ATM. Untuk membuka RDN, kamu tidak perlu melakukan minimum setoran awal dan akun RDN tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Untuk mulai berinvestasi, kamu perlu mendepositkan dana (top up) ke RDN-mu. Jika kamu ingin mengambil keuntungan dari hasil investasimu, kamu dapat melakukan penarikan dana (withdraw) dari RDN ke rekening pencairanmu. Tujuan dari RDN adalah untuk melindungi dana nasabah agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Dengan adanya RDN, investasi menjadi lebih aman dan dana kamu dijamin terjaga dengan baik dan tercatat secara terpisah. |